SuaraJatim.id - Sejumlah petani tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sejahtera Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, (Desa Blaru - Krecek dan Karang Tengah) menolak aktivitas penambangan pasir di area lahan pertanian. Persisnya di aliran Sungai Konto.
Penolakan kegiatan penambangan itu karena dikhawatirkan merusak pertanian. Warga petani keberatan dengan adanya aktivitas penggalian pasir di tepi aliran Sungai Konto. Pemanfaatan lahan di tepi aliran Sungai Konto tersebut sudah dilakukan turun temurun.
"Kami petani pemanfaat lahan aliran Sungai Konto menolak segala bentuk penambangan di area lahan pertanian aliran Sungai Konto, karena masyarakat akan kehilangan sumber utama perekonomiannya," kata Nasikin, salah seorang warga, di Kediri mengutip dari Antara, Rabu (3/11/2021).
Pihaknya menyayangkan adanya izin usaha penambangan dan meminta kepada pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk segera mencabut izin usaha penambangan yang ada di wilayah lahan pertanian Sungai Konto, karena berpotensi merusak irigasi pertanian dan lingkungan.
Baca Juga:Lagi-lagi Pendekar di Jatim Bikin Ulah, Keroyok Pengguna Jalan di Kediri, Empat Diamankan
Warga berseteru dengan pihak perusahaan penambangan yang berdalih punya ijin usaha penambangan (IUP). Padahal sudah ada surat pemberhentian sementara dari DPMPT Provinsi Jawa Timur 050/50/116.6/2018 karena terjadi konflik dan penolakan.
Aksi deklarasi tersebut dilakukan menyikapi rencana penambangan galian C. Lahan tersebut sudah dijadikan lahan pertanian dengan dibangunnya irigasi pertanian permanen oleh pemerintah sejak lama.
"Kalau sampai ditambang semuanya akan hancur dan hancur. Terus bagaimana nasib ekonomi petani yang jumlahnya kurang lebih 600 KK. Tentunya ada ribuan jiwa yang menggantungkan hidupnya di lahan tersebut," kata dia.
Pihaknya berharap pemerintah tegas tidak memberikan izin penggalian pasir, karena bisa merusak lingkungan. "Kami medesak sikap Bupati Kediri, Gubernur Jawa Timur, pihak - pihak terkait bahkan Presiden RI harus tegas dan menjamin kesejahteraan petani sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 Tentang pembaharuan Agraria dan pengelolaan Sumber Daya Alam," kata dia.
Selain deklarasi pernyataan sikap, warga juga menggelar doa bersama yang dihadiri oleh tokoh-tokoh Nahdlatul ulama, para kiai dan Asparagus Kediri untuk bermunajat agar hajad warga tercapai. (Antara)
Baca Juga:Jarang Dimainkan, Legiun Asing Persik Kediri Ini Pilih Hengkang dan Pulang Kampung