SuaraJatim.id - Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mohamad Dofir mengatakan kalau Kejati menangani kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI).
Dugaan kasus korupsi dengan modus kredit fiktif tersebut terjadi di BNI Syariah Cabang Malang Jawa Timur. Akibat kasus ini, negara disebut-sebut mengalami kerugian hingga Rp 74,8 miliar.
Bahkan kejaksaan dalam kasus ini telah menetapkan seorang tersangka berinisial RDC (51) yang merupakan warga Landungsari Kabupaten Malang.
"Kami telah memeriksa sebanyak 64 orang dan sore hari ini menetapkan seorang tersangka," kata Dofir, seperti dikutip dari Antara, Selasa (09/11/2021).
Baca Juga:Liga 3 Jatim 2021, Tuan Rumah Persewangi Hajar Persikapro dengan Sekor 2-1
"Kami masih mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada banyak tersangka lainnya," ujarnya menegaskan.
Kajati Dofir mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bermula dari Pusat Koperasi Al Kamil Jatim yang tercatat berdiri sejak 2009. RDC adalah pengurus lama di koperasi itu yang kemudian menunjuk seseorang sebagai ketuanya tanpa melalui rapat anggota tahunan atau RAT," ujarnya.
Pada bulan Agustus 2013, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim mengklaim memiliki 32 koperasi primer sebagai anggotanya, lantas melakukan kerja sama dalam pembiayaan channeling dengan BNI Syariah Cabang Malang.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013.
Baca Juga:Terungkap! Kasus Kredit Fiktif Jumbo BNI Syariah Malang Capai Rp 74,8 Miliar
"Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp 120 miliar dengan ketentuan pencairan untuk tiap koperasi primer maksimal sebesar Rp 7 miliar," kata Dofir.
- 1
- 2