Korban penipuan mencapai 232 orang dengan total kerugian Rp 2,027 miliar.
"Tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," katanya menegaskan.
Korban penipuan mencapai 232 orang dengan total kerugian Rp 2,027 miliar.
"Tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," katanya menegaskan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini