Terungkap! Pria Terkapar Bersimbah Darah di Mojokerto Ternyata Dibacok Pamannya Sendiri

Kasus pembacokan yang menimpa Sukis Eko Cahyono (34) di Mojokerto Jawa Timur terungkap. Pelaku ternyata pamannya sendiri, Mokhammad Bisri (42).

Muhammad Taufiq
Selasa, 16 November 2021 | 21:38 WIB
Terungkap! Pria Terkapar Bersimbah Darah di Mojokerto Ternyata Dibacok Pamannya Sendiri
Kasus pembacokan di Mojokerto [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Kasus pembacokan yang menimpa Sukis Eko Cahyono (34) di Mojokerto Jawa Timur terungkap. Pelaku ternyata pamannya sendiri, Mokhammad Bisri (42).

Keduanya tinggal di Pulorejo VI Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Peristiwa ini sempat menggegerkan warga sekitar pada Senin (08/11/2021).

Pelaku sempat kabur ke sejumlah daerah di Lamongan, Bojonegoro dan Tuban. Sampai akhirnya polisi berhasil membekuknya beberapa hari kemudian.

Dijelaskan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, pelaku Bisri ini merupakan paman sekaligus rekan kerja korban sesama sales cetakan kue.

Baca Juga:Kerugian Miliaran, Ratusan Orang Mojokerto Tertipu Umrah Murah dan Investasi Bodong

Ia diamankan di Desa Jombok Kecamatan Kesamben Jombang, pada Sabtu 13 November lalu setelah sebelumnya sempat kabur hingga ke Tuban, Sidoarjo, dan Lamongan.

"Motif pelaku tersinggung karena dituduh korban telah mengambil uang hasil kirim cetakan kue Rp 1 juta lebih. Pekerjaan mereka sama," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (16/11/2021).

Bisri mengaku tega membacok Sukis lantaran kesal kerap dituduh mencuri uang hasil menjual cetakan kue. Ia membenarkan korban adalah keponakannya sendiri. "Korban masih keponakan saya," kata dia.

Pihaknya kini masih memburu satu pelaku lain yakni Ahmad Tohari alias Selop, yang turut menganiaya korbannnya.

Polisi sendiri menyita sejumlah barang bukti, berupa dan pisau dapur milik korban, sapu dengan gagang bambu yang digunakan Tohari menganiaya korban, serta pedang 50 sentimeter, dan pakaian milik tersangka Bisri.

Baca Juga:Ibu Sambung Menangis Baca Buku Diary Vanessa Angel, Kisah Hidupnya Membuat Haru

Akibat perbuatannya, Bisri terpaksa mendekam di jeruji besi Mapolres Mojokerto Kota. "Tersangka kita kenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkas Rofiq.

Sebelumnya, insiden pembacokan tersebut diketahui oleh Bani, Ketua RT 02 RW 02. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tergeletak di depan rumah sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, Bani mendengar teriakan sejumlah anak-anak. Saat di lokasi, terdapat sejumlah luka di tubuh korban dan korban sudah bersimbah darah. Bani kemudian membawa korban ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Korban dievakuasi menggunakan motor dan masih dalam kondisi hidup. Menurut Bani, luka yang diderita korban merupakan luka sayatan seperti sabetan benda tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini