Pelaku Penipuan Umroh Mojokerto Belanjakan Rp 2,027 M Buat Beli Kripto di Surabaya

Terungkap kasus penipuan umroh di Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) dengan korban mencapai ratusan. Kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 2,027 miliar dengan jumlah korban mencapa

Muhammad Taufiq
Rabu, 17 November 2021 | 14:49 WIB
Pelaku Penipuan Umroh Mojokerto Belanjakan Rp 2,027 M Buat Beli Kripto di Surabaya
Pelaku penipuan Umroh di Mojokerto [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Terungkap kasus penipuan umroh di Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) dengan korban mencapai ratusan. Kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 2,027 miliar dengan jumlah korban mencapai 232 orang.

Pelaku bernama Mochmmad Nasir (43) warga Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Belakangan terkuak uang hasil penipuannya digunakan untuk membeli cryptocurrency (mata uang digital).

Nasir mengaku tidak mempunyai bisnis apapun, termasuk travel umroh. Ia hanya gemar berdagang uang digital, namun untuk trading digital currency tersebut tersangka memilih menggunakan dana orang lain dengan modus umroh murah dan investasi bodong bodong yang dilakukan sejak Agustus 2019 sampai April 2020 lalu.

"Dari aplikasi itu (trading digital currency), dari harga Rp5 ribu bisa naik Rp10 ribu sehingga saya bisa memberi keuntungan. Ada keuntungan 100 persen," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:Viral Video Remaja Tawuran Bawa Sajam di Makam Pasuruan, Polisi Bilang Hanya Demi Konten

"Dulu harganya Rp 5 ribu bisa naik menjadi Rp 10 ribu, sekarang turun terakhir saya lihat Rp 29 ribu. Saya tidak bisa memberi keuntungan maupun mengembalikan uang investor. Karena dananya sudah tidak bisa ditarik," katanya menegaskan.

Tersangka mengaku uang dari ratusan para korbannya tersebut digunakan untuk berdagang uang digital dan operasional ke para korban dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sejak Agustus 2019 sampai April 2020, Nasir menipu 232 orang dengan modus umroh murah dan investasi bodong. Total kerugian para korban mencapai Rp 2,027 miliar.

Para korban berasal dari Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Bangkalan, serta Indramayu-Jabar.

Akibat perbuatannya, kini Nasir harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga:Viral Pria Curi Besi Penutup Gorong-gorong di Malang, Warganet: Gak Sekalian Pagarnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak