Pelaku Penipuan Umroh Mojokerto Belanjakan Rp 2,027 M Buat Beli Kripto di Surabaya

Terungkap kasus penipuan umroh di Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) dengan korban mencapai ratusan. Kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 2,027 miliar dengan jumlah korban mencapa

Muhammad Taufiq
Rabu, 17 November 2021 | 14:49 WIB
Pelaku Penipuan Umroh Mojokerto Belanjakan Rp 2,027 M Buat Beli Kripto di Surabaya
Pelaku penipuan Umroh di Mojokerto [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Terungkap kasus penipuan umroh di Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ) dengan korban mencapai ratusan. Kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 2,027 miliar dengan jumlah korban mencapai 232 orang.

Pelaku bernama Mochmmad Nasir (43) warga Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Belakangan terkuak uang hasil penipuannya digunakan untuk membeli cryptocurrency (mata uang digital).

Nasir mengaku tidak mempunyai bisnis apapun, termasuk travel umroh. Ia hanya gemar berdagang uang digital, namun untuk trading digital currency tersebut tersangka memilih menggunakan dana orang lain dengan modus umroh murah dan investasi bodong bodong yang dilakukan sejak Agustus 2019 sampai April 2020 lalu.

"Dari aplikasi itu (trading digital currency), dari harga Rp5 ribu bisa naik Rp10 ribu sehingga saya bisa memberi keuntungan. Ada keuntungan 100 persen," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:Viral Video Remaja Tawuran Bawa Sajam di Makam Pasuruan, Polisi Bilang Hanya Demi Konten

"Dulu harganya Rp 5 ribu bisa naik menjadi Rp 10 ribu, sekarang turun terakhir saya lihat Rp 29 ribu. Saya tidak bisa memberi keuntungan maupun mengembalikan uang investor. Karena dananya sudah tidak bisa ditarik," katanya menegaskan.

Tersangka mengaku uang dari ratusan para korbannya tersebut digunakan untuk berdagang uang digital dan operasional ke para korban dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sejak Agustus 2019 sampai April 2020, Nasir menipu 232 orang dengan modus umroh murah dan investasi bodong. Total kerugian para korban mencapai Rp 2,027 miliar.

Para korban berasal dari Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Bangkalan, serta Indramayu-Jabar.

Akibat perbuatannya, kini Nasir harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga:Viral Pria Curi Besi Penutup Gorong-gorong di Malang, Warganet: Gak Sekalian Pagarnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini