Laman pecihitam.org menyebutkan bahwa salah satu ulama yang menafsirkan Surah Al Hasyr ayat 7 adalah Ibnu Katsir. Menurut dia, salah satu makna yang terkandung dalam ayat ini adalah perintah Allah untuk membagikan harta rampasan dengan rata ke orang-orang yang membutuhkan.
Menurut Ibnu Katsir, bagian ayat yang menyebut "supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu" adalah perintah agar harta tersebut tidak dimonopoli oleh orang-orang kaya saja. Karena harta tersebut sebaiknya juga diberikan kepada orang-orang miskin yang membutuhkan.
2. Tafsir Kementerisn Agama RI
Sementara Kementerian Agama RI menyatakan Surah Al Hasyr ayat 7 menerangkan bahwa Allah menyerahkan harta yang telah dirampas dari orang-orang kafir tersebut kepada Nabi Muhammad. Selanjutnya harta tersebut digunakan untuk kepentingan umum dan tidak hanya diberikan kepada tentara muslim.
Baca Juga:Ketahui 6 Ciri-ciri Golongan Orang Beriman Pada Sifat Jaiz Allah SWT
Mengenai pembagian harta tersebut, Tafsir Kemenag menyatakan ada sejumlah pihak yang berhak mandapatkannya, diantaranya anak yatim yang fakir, orang mskin yang membutuhkan pertolongan serta para musafir yang kehabisa bekal di perjalanan.
3. Tafsir Al Mishbah
Tak jauh berbeda dengan tafsir sebelumnya di atas, Tafsir Al Mishbah juga menyatakan bahwa harta rampasan tersebut adalah milik Allah, yang kemudian diberikan kepada Nabi Muhammah untuk dibagikan kepada sejumlah pihak yang berhak, di antaranya kerabat Nabi, anak yatim, orang miskin dan Ibnu Sabil atau para musafir.
Tafsir ini kemudian menjelaskan maksud dari pembagian tersebut adalah untuk mencegah harta tersebut hanya berputar di kalangan orang=orang kaya saja.
4. Tafsir KH. Abdurrahman Wahid
Baca Juga:LENGKAP Nama 99 Asmaul Husna, Huruf Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Inggris
Pada satu kesempatan, KH. Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gusdur pernah menafsirkan isi dari Surah Al Hasyr ayat 7. Tafsir tersebut dikutip laman islami.co nelalui Islam sebuah ajaran kemasyarakatan- Duta Masyarakat 24 Mei 2002.