Wartawan Abal-abal Ditangkap Kasus Pemerasan Warga Trenggalek

Kekinian, pelaku yang masing-masing berasal dari Sumenep (MYD) dan Tulungagung (DS) ditahan di Mapolres Trenggalek dan telah ditetapkan tersangka.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 14 Desember 2021 | 09:59 WIB
Wartawan Abal-abal Ditangkap Kasus Pemerasan Warga Trenggalek
Ilustrasi Wartawan gadungan melakukan pemerasan di Trenggalek. [Pexels.com/Brett Sayles]

SuaraJatim.id - Pria berinisial MYD (39) dan DS (35) diringkus polisi terkait kasus pemerasan di Trenggalek, Jawa Timur. Modus mengaku wartawan, kedua pelaku menuduh korban melakukan perselingkuhan.

Kekinian, pelaku yang masing-masing berasal dari Sumenep (MYD) dan Tulungagung (DS) ditahan di Mapolres Trenggalek dan telah ditetapkan tersangka.

"Keduanya kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban (inisial EUP)," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Wicaksono, seperti diberitakan Antara, Senin (13/12/2021).

Berdasar hasil penangkapan kedua pelaku, polisi menyita bukti transfer dari korban EUP ke rekening MYD, serta ponsel dan tangkapan layar percakapan pemerasan sebagai barang bukti kejahatan.

Baca Juga:Jumlah Wartawan Dipenjara Sepanjang 2021 Catatkan Rekor, Terbanyak di China

Selain itu, aparat menyita barang bukti berupa kartu pers Redaksi Cyber Nusantara News (CNN) yang digunakan MYD selaku Pimpinan Redaksi dan DS selaku (wartawan), eksekutor yang bertugas di lapangan.

“Terkait kartu-kartu (identitas) ini kami belum bisa pastikan apakah ini valid atau tidak,” katanya lagi.

AKP Arief menjelaskan, MYD dan DS beraksi melakukan pemerasan dan meminta uang kepada korban EUP sebesar Rp25 juta. Modusnya berdalih korban terlibat skandal perselingkuhan dan uang itu diminta sebagai tutup mulut.

"Kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap korban,” ujarnya.

Korban yang dalam posisi tertekan, lanjut dia, sempat mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening pelaku.

Baca Juga:Kapolda Lampung: Pejabat Polisi Harus Angkat Telepon Wartawan Terkait Tugas Jurnalistik

Namun setelah mereka saling bertemu, kedua pelaku ternyata tidak bisa membuktikan tuduhannya terhadap korban. Merasa ditipu dan diancam pemerasan, korban memutuskan untuk lapor polisi.

"Akhirnya korban melaporkan kejadian itu, dan kami amankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Untuk MYD kami amankan di wilayah Kabupaten Sumenep, sementara DS kami amankan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” kata Arief.

Kedua pelaku wartawan gadungan dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini