Buruh Pabrik Terdakwa Pencabulan Siswi SD di Jombang Diganjar 14 Tahun Penjara

M Arba'i, terdakwa pencabulan anak asal Kabupaten Jombang dijatuhi hukuman berat. Buruh pabrik kayu berusia 55 tahun itu terbukti mencabuli siswi kelas 6 SD hingga hamil.

Muhammad Taufiq
Rabu, 15 Desember 2021 | 14:13 WIB
Buruh Pabrik Terdakwa Pencabulan Siswi SD di Jombang Diganjar 14 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJatim.id - M Arba'i, terdakwa pencabulan anak asal Kabupaten Jombang dijatuhi hukuman berat. Buruh pabrik kayu berusia 55 tahun itu terbukti mencabuli siswi kelas 6 SD hingga berbadan dua.

"Majelis hakim menjatuhkan putusan 14 tahun penjara kepada terdakwa. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan kami 12 tahun penjara," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya saat dikonfirmasi Rabu (15/12/2021).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutuskan, jika pria paruh baya asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang itu secara sah dan meyakinkan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan. Bahkan aksi persetubuhan itu dilakukan berkali-kali.

"Persetubuhan itu dilakukan Arba'i selama kurun waktu 3 bulan, sejak April hingga Juni 2021. Akibat perbuatan terdakwa, korban saat ini tengah hamil 7 bulan. Aksi pemerkosaan ini dilakukan di rumah kosong," kata Jaya.

Baca Juga:Akhir Pelarian Bapak Cabuli Anak Kandung, Terciduk Saat Santai Di Warung

Jaya mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan Arba'i untuk mempedaya korban yakni dengan mengiming-imingi siswi SD tersebut dengan uang. Terdakwa yang merupakan tetangga korban selalu memberi uang Rp 100-200 ribu kepada korban agar bersedia diajak bersetubuh.

"Jadi dalam sidang ini terkuak terdakwa memang terbukti telah melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan," ucap Jaya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Jombang, Muhammad Riduansyah menyatakan bahwa selain dikenakan pidana hukuman penjara selama 14 tahun, Arba'i juga dikenakan tambahan pidana denda. Ia harus membayar denda sebesar Rp 60 juta atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Yang bersangkutan dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Mereka memiliki waktu selama 7 hari apakah melakukan banding atau tidak," kata Riduansyah.

Kontributor: Zen Arifin

Baca Juga:Tersangka Pencabulan Bocah Dalam Masjid Pekanbaru Ternyata Kuliah di Mesir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak