Gegara Masalah Ini Pertamina Digugat Rp 22 Miliar di PN Tuban

PT Drymix Indonesia yang diwakili kuasa hukum Antonius Yudo Prihartono melayangkan gugatan terhadap PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Rabu, 15 Desember 2021 | 17:05 WIB
Gegara Masalah Ini Pertamina Digugat Rp 22 Miliar di PN Tuban
Ilustrasi Pertamina. Antara/HO-Pertamina

SuaraJatim.id - PT Drymix Indonesia yang diwakili kuasa hukum Antonius Yudo Prihartono melayangkan gugatan terhadap PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur.

Pertamina digugat atas dasar perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut dimasukkan ke PN dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2021/PN Tbn. Bukan cuma Pertamina, sejumlah pihak juga masuk dalam gugatan tersebut.

Mulai dari Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dan Tulus Budyadi, lalu PT Albany Indonesia, dan PT Patra Badak Arun Solusi.

Seperti dijelaskan Kuasa Hukum Penggugat, Antonius Yudo Prihartono, gugatan dilayangkan karena ditutupnya akses jalan keluar masuk di perusahaan PT Drymix Indonesia yang berada di Desa Wadung Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.

Baca Juga:Dihadiri Ahok, PHR Resmikan Sistem Big Data di Regional Sumatera

Akibat dari penutupan akses keluar masuk ke perusahaan tersebut, kini Drymix Indonesia tidak lagi bisa melakukan aktivitas produksi seperti sedia kala.

"Penggugat adalah pemilik hak sewa lahan di lokasi kawasan hutan produksi pada petak 33 F seluas 0,15 hektar. Hak sewa itu berdasarkan perjanjian kerja sama penggunaan hutan berupa alur antara turut tergugat," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (14/12/2021) malam.

Penutupan akses keluar masuk PT Drymix sendiri dilakukan sejak 22 November 2021. Akibat penutupan perusahaan mengalami kerugian materiil serta immateriil.

Yudo menjelaskan, perjanjian penggunaan kawasan hutan dibuat pada 14 November 2018 berlaku hingga 13 November 2020. Kemudian perjanjian itu diperpanjang sampai 13 November 2022.

Selain itu penutupan akses jalan, lanjut Yudo, dilakukan oleh PT Albany Indonesia sebagai pelaksana kontraktor dengan dasar perintah kerja PT Patra Badak Arun Solusi sebagai sub kontraktor yang mendapatkan perintah kerja dari PT Pertamina.

Baca Juga:Kabupaten Tuban Dilanda Angin Puting Beliung

Yudo menyebut, PT Drymix Indonesia mengalami kerugian materiil uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp 24 juta, untuk masa sewa yang belum dijalani selama satu tahun dan kerugian potensi manfaat hak sewa selama satu tahun sebesar 15 miliar.

Tak hanya itu, PT Drymix Indonesia mengalami immateriil berupa kehilangan relasi dan hubungan kerja, dengan kerugian sebesar Rp 7 miliar.

"Penggugat menuntut tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil sebesar 22 miliar. Saat ini masih proses di PN Tuban," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban, Uzan Purwadi membenarkan adanya gugatan tersebut. "Iya benar mas, tanggal 30 Desember sidang pertama," ucap Uzan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Presiden Direktur PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) Kadek Ambara Jaya menyatakan, kasus tersebut di bawah PT Kilang Minyak Internasional (KPI).

Sementara itu, Corporate Secretary KPI Ifki Sukarya belum bisa dikonfimasi terkait gugatan pada PT Drymix Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini