Korupsi Proyek Jaringan, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Ditahan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagug Agung Tri Radityo mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap (P21).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 23 Desember 2021 | 11:01 WIB
Korupsi Proyek Jaringan, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Ditahan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung akhirnya menahan mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung berinisial H (61) yang menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan jaringan pipa. [Antara]

SuaraJatim.id - Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung berinisial H (61) ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung. Penahanan itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan jaringan pipa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2016-2018.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagug Agung Tri Radityo mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Penahanan hari ini dilakukan bersamaan dengan pelimpahan barang bukti tahap dua ke Pengadilan Tipikor Surabaya," katanya seperti diberitakan Antara, Rabu (22/12/2021).

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, tersangka H didampingi kuasa hukum menyerahkan uang sebesar Rp120 juta. Uang itu merupakan titipan tersangka untuk (cicilan) pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp478 juta.

Baca Juga:Kementerian PUPR Tawarkan Proyek Tol Kediri-Tulungagung Senilai Rp10,4 Triliun

"Uang itu dititipkan ke rekening penitipan perkara," ujarnya.

Dijelaskannya, uang titipan itu sekaligus akan menjadi barang bukti dalam sidang. Selain itu, uang titipan juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan nasib H yang telah dijadikan tersangka korupsi proyek pipanisasi MBR sejak 22 September 2021.

Kala itu, H tidak langsung ditahan, lantaran penahanan baru dilakukan setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, atau tiga bulan persis setelah ditetapkan tersangka.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua," jelas Agung.

Kekinian, tersangka H ditahan di cabang rumah tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:Viral Kucing Dicekoki Miras, Pelaku Warga Tulungagung Segera Disidang

"Rencananya besok (Kamis, 23/12) akan langsung kami limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya.

Tersangka sejak pertama kali pemeriksaan bersikap kooperatif. Dibuktikan dengan datang saat diperiksa dan berinisiatif menitipkan uang pengganti kerugian negara.

Sementara itu, penasihat hukum H, Chairil Utama, mengatakan sempat kaget saat tahu kliennya akan ditahan, sebab selama ini kliennya sangat kooperatif.

"Kami tidak menyangka juga kejaksaan akan menggunakan kewenangannya untuk menahan klien kami," ujarnya.

Advokat senior ini bersikukuh kliennya tidak bersalah dan membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya, namun tetap akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan.

Sebab, menurutnya, pembuktian benar atau salah akan terjawab dalam proses persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak