Ini 10 Rekomendasi AJI Terkait Kebebasan Pers Dalam Catatan Akhir Tahun 2021

Ada sepuluh rekomendasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kepada para pihak dalam laporan catatan akhir tahunnya, Rabu (29/12/2021).

Muhammad Taufiq
Rabu, 29 Desember 2021 | 17:11 WIB
Ini 10 Rekomendasi AJI Terkait Kebebasan Pers Dalam Catatan Akhir Tahun 2021
Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas [Foto: ANTARA]

Kata dia, jurnalis yang mempunyai peran penting dalam menyampaikan informasi di tengah pandemi, terancam kehilangan pekerjaan akibat UU tersebut.

Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan perlu meningkatkan pengawasan kepada perusahaan media untuk memastikan hak-hak pekerja media terpenuhi.

AJI mendesak perusahaan media, untuk bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan pekerja media, sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan pendamping kepada jurnalis yang menjadi korban kekerasan.

"Kami mengingatkan pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang disahkan oleh Dewan Pers, menyebut perusahaan media yang menjadi pihak pertama yang memberikan perlindungan kepada jurnalis dan keluarga korban kekerasan," katanya.

Baca Juga:Kebebasan Pers di Era Modern

AJI meminta kepada jurnalis dan pekerja media untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja, baik di perusahaan atau pun lintas perusahaan untuk memperjuangkan haknya.

Kata Ika, kebutuhan untuk berserikat mendesak karena lembaga bantuan hukum seperti LBH Pers dan YLBHI memiliki keterbatasan untuk memperkuat kerja-kerja advokasi kasus ketenagakerjaan

Perusahaan media, organisasi pers, dan Dewan Pers membuat pendidikan-pendidikan jurnalis untuk meningkatkan profesionalisme dan pemahaman tentang etik.

Upaya ini juga dapat diperkuat dengan menyusun pedoman pemberitaan seperti ramah gender dan anak yang kerap diabaikan media.

Terakhir kata dia, masyarakat perlu menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:Kepri Jadi Provinsi Terbaik dalam Kebebasan Pers Tahun 2021

Masyarakat dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak