Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum korban kekerasan seksual, Abd. Wachid Habibulloh dalam konferensi pers secara virtual yang digelar WCC Jombang Rabu (12/1/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 12 Januari 2022 | 18:11 WIB
Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
ilustrasi tersangka kekerasan seksual putra kiai di Jombang Jawa Timur. [ema rohimah / suarajogja.id]

Ia menambahkan, JPU sebagai alat negara juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap MSAT. Selain itu, dasar subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan terhadap MSAT sudah memenuhi unsur. Selain berkas kasus sudah P-21, ada unsur objektif dan subjektif yang sudah terpenuhi.

"Sudah terpenuhi, karena tersangka tidak melakukan etikad baik untuk memenuhi pemanggilan yang kemarin (penyidikan di Polda Jatim). JPU merupakan alat negara yang bisa melakukan penjemputan dan itu merupakan hal yang sangat mudah," tukas Wachid.

Perlu diketahui, MSAT anak kiai terkemuka di Jombang Jatim dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MSAT dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual kepada NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya.

Modusnya, MSAT mengancam NA yang masih di bawah umur agar bersedia menjadi tempat pelampiasan syahwat. Selain itu, MSAT juga berjanji akan menjadikan NA sebagai istrinya.

Baca Juga:Setelah Dua Tahun Ditetapkan Tersangka, Akhirnya Putra Kiai Jombang Segera Disidang

Namun, MSAT tak kunjung menikahi NA hingga akhirnya memilih untuk melaporkan perbuatan asusila pengurus pesantren itu ke polisi.

Pasca pelaporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan. Pada Desember 2019, penyidik UPPA Satreskrim Polres Jombang menetapkan MSAT sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Selama proses penyidikan, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim lantaran menuai sorotan dari berbagai kalangan. Namun, dalam prosesnya penyidikan kasus ini justru jalan di tempat. Sejak menyandang status tersangka pada Desember 2019, Polda Jatim tak pernah sekalipun mampu mengamankan MSAT atau bahkan sekadar melakukan pemeriksaan.

Pada 23 November 2021 lalu MSAT menggugat Kapolda Jatim. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby. Dalam gugatannya MSAT menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.

Gugatan praperadilan tersangka MSAT itu ditolak oleh Hakim PN Surabaya. Hakim tunggal hakim tunggal Martin Ginting menimbang bahwa permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan, lantaran pihak termohonnya kurang.

Baca Juga:Berkas Kasus Pencabulan Anak Kiai Sepuh Jombang Sudah Lengkap, Sebentar Lagi Disidang

Kontributor: Zen Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini