Hukum Menunda Kubur Jenazah dalam Islam, Apa yang Terjadi pada Almarhumah Jika Lama Dimakamkan? Ini Anjuran Rasulullah

Hukum pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 13 Januari 2022 | 19:52 WIB
Hukum Menunda Kubur Jenazah dalam Islam, Apa yang Terjadi pada Almarhumah Jika Lama Dimakamkan? Ini Anjuran Rasulullah
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti salat jenazah istri Kadispora Sumut. [Ist]

SuaraJatim.id - Hukum menunda kubur jenazah dalam Islam. Apa yang akan terjadi pada jenazah itu? Berikut anjuran Rasulullah SAW soal waktu kuburkan jenazah.

Hukum pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Nabi Muhammad Rasulullah SAW menganjurkan menyegerakan kubur jenazah.

Rasulullah SAW bersabda:

"Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian", (HR Bukhari).

Baca Juga:Belum Berminat Bentuk Poros Partai Islam, PKS Lebih Memilih Koalisi Partai yang Seperti Ini

Berdasarkan hadits ini, Muhammad al-Khatib al-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, berpendapat bahwa tidak boleh menunda penguburan jenazah untuk alasan memperbanyak orang yang menshalatinya.

“(Dan tidak tunda) pelaksanaan shalat jenazah (karena alasan memperbanyak orang yang menshlatinya) berdasarkan hadits shahih: ‘Bersegeralah kalian dengan urusan jenazah’. Dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak dikhawatirkan perubahan kondisinya", (Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah t. th.], Jilid II, h. 51).

Sementara Imam Nawawi, Muhammad al-Khatib al-Syirbini berpendapat merinci bahwa ketika sebelum sholat jenazah telah hadir beberapa orang, maka yang belum hadir tidak perlu ditunggu lagi.

Beliau lalu melanjutkan:

“Meskipun demikian, al-Zarkasi dan ulama selainnya berpendapat, bahwa apabila mereka belum mencapai 40 orang, maka ditunggu sebentar agar mencapai jumlah tersebut. Sebab, jumlah jamaah sebanyak 40 orang ini dianjurkan dalam mensholati jenazah. Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat riwayat dari Ibn Abbas, bahwa sungguh beliau menunda shalat jenazah karena menanti jumlah jamaah 40 orang. Disebutkan hikmahnya adalah tiada berkumpul 40 orang jamaah melainkan salah seorangnya adalah wali Allah. Dan hukum 100 orang sama dengan 40 orang, seperti kesimpulan yang diambil dari hadits tadi".

Baca Juga:Viral Imam Masjid Hukum Pencuri Kotak Amal dengan Prosesi Pemandian Jenazah

Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, sebenarnya sudah jelas bahwa sangat tidak dianjurkan untuk menunda penguburan jenazah, kecuali dalam jangka waktu sebentar saja. Misalkan hanya menunggu 1-2 jam demi alasan tertentu.

Jika sampai menunda pemakaman jenazah dalam jangka waktu lama, maka hal tersebut sudah termasuk kategori zalim terhadap jenazah.

Demikian hukum menunda kubur jenazah dalam Islam.

(Rishna Maulina Pratama)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini