SuaraJatim.id - Sebanyak 4.482 pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Sampang menerima hukuman pengusiran atau deportasi, setahun terakhir ini. Jumlah TKI yang deportasi itu mengalami lonjakan signifikan.
Pada 2020, jumlah TKI yang deportasi mencapai 502 orang. Peningkatan itu tidak lepas dari pandemi virus corona atau Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Naker Kabupaten Sampang, Agus Sumarso menjelaskan, tingginya deportasi imbas perusahan melakukan PHK massal.
"PMI yang dideportasi itu rata-rata dari wilayah Pantura Sampang, seperti Kecamatan Sokobanah, Ketapang, Omben dan Karang Penang," ujarnya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring media Suara.com, Minggu (16/1/2021).
Baca Juga:80 CPMI Korban Penempatan Nonprosedural ke Australia Aman Sampai di Rumah
Dijelaskannya, seluruh pekerja migran yang dideportasi itu dipulangkan, setelah melalui masa karantina selama dua hingga empat bulan.
"Mereka ditangkap oleh pihak polisi Malaysia karena tidak membawa surat lengkap saat di perantauan," tandasnya.