Dalam upaya untuk memulihkan kondisi psikologis korban, Polresta Malang Kota juga menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang.
Pelaku YR berprofesi sebagai guru sanggar tari yang ada di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Para korban yang mayoritas pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, merupakan murid dari sanggar tari tempat pelaku mengajar.
Modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.
Pada sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain diharapkan bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.