Kepala Keamanan Pesantren Mengaku Tak Tahu Jika MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Sidang praperadilan MSAT, putra kiai Jombang tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 25 Januari 2022 | 12:35 WIB
Kepala Keamanan Pesantren Mengaku Tak Tahu Jika MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Ilustrasi hukum-Sidang praperadilan MSAT, putra kiai Jombang tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan. (Pixabay)

“Itu doa bersama rutin. Mulai tanggal 13 Januari, nanti puncaknya 20 Januari 2022,” ujarnya.

Sidang ketiga praperadilan MSAT ini memakan waktu hingga tiga jam. Usai pernyataan dua orang saksi, sidang praperadilan MSAT lalu ditutup oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Sidang dilanjutkan Selasa (25/1/2022) dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Baca Juga:Penegak Hukum Melayani Perlawanan Sengit Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati

Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .

Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini