Sakit Stroke Tapi Diduga Santet, Yasin Serang Tetangganya hingga Terluka

Motif penganiayaan diduga karena korban dicurigai telah kirim santet alias sihir hingga Yasin menderita sakit.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 28 Januari 2022 | 12:56 WIB
Sakit Stroke Tapi Diduga Santet, Yasin Serang Tetangganya hingga Terluka
Ilustrasi -Sakit Stroke Tapi Diduga Santet, Ahmad Serang Tetangganya hingga Terluka. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Yasin (55) warga Desa Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyerang tetangganya, Ahmad (70) hingga terluka akibat sabetan senjata tajam.

Motif penganiayaan diduga karena korban dicurigai telah kirim santet alias sihir hingga Yasin menderita sakit.

Kronologis kejadian bermula saat Yasin yang tiba-tiba sakit, tidak bisa berjalan dan bergerak. Setelah diperiksakan ternyata dokter tidak bisa mendiagnosis penyakit yang dideritanya. Dari situlah mulai muncul dugaan, jika dirinya telah disantet korban. 

Sampai akhirnya peristiwa kejam itu terjadi. Pelaku tiba-tiba mendatangi korban yang berada di rumahnya. Lalu meluapkan emosi dengan aksi pembacokan tanpa berkata-kata sedikitpun. 

Baca Juga:Bejat! Bapak Tiri di Bojonegoro Setubuhi Anaknya hingga Lima Kali

Kapolsek Sukosewu Iptu Syafi'i mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/1/2022). Usai tragedi berdarah pihaknya langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan. Termasuk mengamankan pelaku pembacokan. 

"Sebenarnya orang yang menjadi sasaran pembacokan adalah istri korban. Namun saat itu, korban berusaha melindungi istrinya dan senjata tajam yang digunakan pelaku mengenai lengan kanannya," kata dia, Jum'at (28/1/2022). 

Setelah diamankan, pelaku pembacokan lalu dibawa ke layanan medis terdekat. Pasalnya, setelah aksi pembacokan tubuh pelaku sulit digerakkan dan sulit  berbicara. Dugaan sementara pelaku Yasin, menderita sakit stroke ringan.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan apakah pelaku ini dinyatakan sehat oleh dokter," paparnya. 

"Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti sajam yang digunakan untuk membacok saudara korban," tambahnya. 

Baca Juga:Sebanyak 112 Warga di Kabupaten Bojonegoro Sakit Demam Berdarah, Dua Pasien Meninggal

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukum lima tahun penjara. 

Kontributor : Amin Alamsyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini