Viral Kasus Guru SMP 49 Surabaya Pukul Muridnya di Depan Kelas, Sudah Minta Maag dan Tidak Ditahan

Beberapa waktu lalu sempat viral video seorang guru sekolah di Surabaya memukul muridnya sendiri di depan kelas. Videonya kemudian viral di grup-grup WhatsApp.

Muhammad Taufiq
Selasa, 01 Februari 2022 | 08:45 WIB
Viral Kasus Guru SMP 49 Surabaya Pukul Muridnya di Depan Kelas, Sudah Minta Maag dan Tidak Ditahan
Guru pukul muridnya di Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu sempat viral video seorang guru sekolah di Surabaya memukul muridnya sendiri di depan kelas. Videonya kemudian viral di grup-grup WhatsApp.

Belakangan diketahui kalau peristiwa itu terjadi di SMPN 49 Kota Surabaya. Gurunya pun mengajar di sana. Guru tersebut bernama Joko Susanto dan sudah meminta maaf usai melakukan kekerasan pada muridnya.

Saat itu, Ia mengaku emosi setelah peserta didiknya itu berkata dengan nada tinggi. Permintaan maaf tersebut diucapkan ketika dirinya berada di Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya, pada Senin, 31 Januari 2022.

"Saya Joko Susanto, guru SMPN 49 Surabaya, meminta maaf atas kejadian yang telah viral, video pemukulan kepada murid saya yang bernama RS," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (30/01/2022).

Baca Juga:Cuaca Hari Ini, Perayaan Imlek di Surabaya Akan Diwarnai Hujan di Sore Hari

Selain itu, Ia juga meminta maaf kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan seluruh warga Kota Surabaya atas kejadian tersebut. Dia merasa perilakunya telah mencoreng dunia pendidikan.

"Dan kepada kelurga korban SMPN 49, Kepala Dinas Pendidikan, dan seluruh warga kota surabaya saya meminta maaf," katanya menegaskan.

Joko Susanto pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun begitu, guru tersebut tidak ditahan oleh kepolisian.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Menurut Mirzal, belum dilakukan penahanan terhadapnya karena yang bersangkutan cukup sopan dan kooperatif.

"(Tersangka) belum dilakukan penahanan, Pertimbangan penyidik terlapor kooperatif. Iya salah satunya (datang untuk dilakukan pemeriksaan)," katanya saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:Pemain Andalannya Dipanggil Timnas Indonesia, Persebaya Surabaya: Menyulitkan Klub, Liga 1 Masih Jalan

Tak hanya itu, kata Mirzal, alasan lain tersangka tidak ditahan yakni karena dia tidak mungkin melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti yang berhubungan dengan kasusnya.

"Tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini