Ali menjelaskan, Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto menekankan agar pihak-pihak yang menikmati pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto namun macet untuk beritikad baik segera memenuhi tanggung-jawabnya.
"Melalui penegakkan hukum, nantinya BPRS Kota Mojokerto kembali dapat diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan perekonomian masyarakat," katanya menegaskan.
Baca Juga:Modal Senpi Mainan, Komplotan Curanmor Ini Gasak Belasan Motor di Mojokerto