Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto, Negara Dirugikan Rp 50 Miliar

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto sedang diselidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Februari 2022 | 15:14 WIB
Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto, Negara Dirugikan Rp 50 Miliar
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

Ali menjelaskan, Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto menekankan agar pihak-pihak yang menikmati pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto namun macet untuk beritikad baik segera memenuhi tanggung-jawabnya.

"Melalui penegakkan hukum, nantinya BPRS Kota Mojokerto kembali dapat diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan perekonomian masyarakat," katanya menegaskan.

Baca Juga:Modal Senpi Mainan, Komplotan Curanmor Ini Gasak Belasan Motor di Mojokerto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini