Pria di Jember Ini Ajak Kades Gerebek Hotel Tempat Sang Istri Selingkuh

Pria berinisial SG (35) gerebek salah satu kamar hotel di kawasan Jember, Jawa Timur. Tempat diduga sang istri berinisial MW (32) selingkuh.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 13:05 WIB
Pria di Jember Ini Ajak Kades Gerebek Hotel Tempat Sang Istri Selingkuh
Ilustrasi gerebek hotel tempat selingkuh di Jember. (Pixabay)

SuaraJatim.id - Pria berinisial SG (35) gerebek salah satu kamar hotel di kawasan Jember, Jawa Timur. Tempat diduga sang istri berinisial MW (32) selingkuh

Benar saja, saat dicek bersama Kepala Desa Sukorejo IH, MW sedang berduaan dengan pria lain, pada Kamis (10/2/2022) malam. Diketahui pria selingkuhan itu berinisial SAW warga asal Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

"Setelah mencari kesana kemari, akhirnya saya dapat informasi istri saya sedang berada di sebuah hotel bersama PIL sejak kemarin, setelah meninggalkan rumah tanpa pamit," kata SG.

Informasi didapat, pasangan yang diduga berbuat mesum itu, masuk kamar hotel sekitar pukul 12.15 WIB. 

Baca Juga:4 Alasan Tak Perlu Memberi Kesempatan Kedua pada Pasangan yang Selingkuh

Kades Sukorejo IH menyesalkan perbuatan yang dilakukan MW tersebut. 

"Kami sangat menyesalkan ini. Pihak Hotel mestinya lebih selektif menerima tamu, tidak asal terima aja. Kalau sudah begini kan kesanya hotel tersebut tidak lebih dari sebuah tempat prostitusi, yang menyewakan kamarnya," ujar IH.

Lebih lanjut, Kades perempuan ini mengatakan, pihak suami menginginkan kasus tersebut untuk diteruskan ke ranah hukum.

"Setelah berunding dengan suaminya, beserta kerabatnya, kami memutuskan hal ini akan diteruskan ke ranah hukum, biar pihak hotel juga mendapatkan pelajaran," tegas Kades.

Terpisah, Kapolsek Gumukmas AKP Subagiyo membenarkan semua kejadian di sebuah kamar hotel tersebut.

Baca Juga:7 Potret Terbaru Medina Zein Usai Lepas Hijab, Tampil dengan Rambut Pirang

"Memang telah terjadi tindakan, sebagaimana disebutkan. Pasangan selingkuh yang di gerebeg suaminya sendiri," jelasnya. 

Terduga pasangan selingkuh, sementara ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Pasangan ini bisa diancam dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun," tutup Kapolsek.

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini