Izin Keramaian di Blitar Sementara Disetop, Covid Mengganas Sebabkan 21 Kecamatan Zona Merah

Kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar Jawa Timur ( Jatim ) kian mengganas. Saat ini sebanyak 21 kecamatan telah masuk zona merah.

Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Februari 2022 | 19:08 WIB
Izin Keramaian di Blitar Sementara Disetop, Covid Mengganas Sebabkan 21 Kecamatan Zona Merah
Ilustrasi Covid-19 Virus Corona. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar Jawa Timur ( Jatim ) kian mengganas. Saat ini sebanyak 21 kecamatan telah masuk zona merah.

Oleh sebab itu, kepolisian setempat mulai tegas, tidak mau mengambil resiko sehingga segala perizinan keramaian di daerah tersebut disetop.

Hal ini disampaikan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom. Ia menjelaskan, kepengurusan izin keramaian di wilayah setempat dihentikan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Saat ini kasus Covid-19 mulai aktif kembali, Makanya kami dari Polres Blitar mulai sekarang tidak berikan izin kegiatan yang melibatkan banyak orang," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (16/02/2022).

Adhitya menegaskan, apabila masih ada masyarakat yang tidak tertib maupun tetap menggelar kegiatan yang berbau banyak orang pasti ditindak tegas tanpa pandang bulu oleh petugas.

"Kami himbau masyarakat supaya patuh dan disiplin terhadap aturan yang sudah ditetapkan ini. Jangan anggap remeh virus corona lantaran sudah banyak orang yang tutup usia gara-gara Covid-19," katanya.

Terakhir, masyarakat diminta terus mematuhi peraturan pemerintah terlebih mengenai penerapan Prokes seperti mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, tidak pergi jauh dan sukseskan vaksinasi.

Baca Juga:Sejarah Hari Ini: Peringatan Valentine dari Kota Blitar

Sebagai informasi, jumlah komulatif pasien Covid-19 di Kabupaten Blitar sudah mencapai 11.204 orang. Rinciannya, 9.496 orang sembuh, 1.635 orang meninggal dan sisanya 73 orang menjalani observasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini