Pihaknya hanya berupaya menjaga kondusifitas dan ketentraman antar warga di wilayah setempat.
Kades mengaku tidak ada niatan mengistimewakan apapun dan siapapun dalam keputusan tersebut. Hasim mempersilahkan warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
"Apabila dikemudian hari ada yang merasa dirugikan, kita ini negara hukum. Bisa ditempuh secara hukum," kata Hasim.
Sementara itu Camat Cluring Henri sebelum dibuatnya kesepakatan itu, pihaknya telah meminta penjelasan fatwa dari ketua MUI, pertimbangan dari Dewan Masjid Indonesia.
Baca Juga:Plang Muhammadiyah di Banyuwangi Dirobohkan dengan Alasan Kondusifitas, Warganet: Wah Gak Benar Ini
"Kemarin lengkap sehingga keputusan dalam mediasi untuk kebersamaan, untuk menjaga kondusifitas," ujarnya.