"Namun, setelah itu saya mendapat pesan dari pelaku yang mengaku dari pihak kargo dengan meminta uang Rp2,1 juta sebagai uang asuransi. Dengan alasan yang sama, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp4,2 juta dan saya mulai curiga,” ujarnya.
Kecurigaan itu semakin mengemuka setelah SA mengirim uang lagi sebesar Rp2,1 juta, namun motor yang dijanjikan tak kunjung di kirim. Total uang yang sudah ditransfer SA kepada tersangka SR mencapai Rp10,5 juta.
Kasus penipuan berkedok jual beli online itu akhirnya dilaporkan ke Polres Trenggalek.
Baca Juga:Deretan Fakta Doni Salmanan yang Kini ditahan, Pernah Jadi Kuli Bangunan