Secara tegas Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum PWM Muhammadiyah Jawa Timur tersebut menghentikan sementara upaya hukum yang telah ditempuh, yakni melaporkan 10 orang yang diduga terlibat aksi pencopotan papan nama Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah.
"Karena sesuai janji saya terhadap proses tabayyun ini berhasil, maka saya pending segala proses hukum," tegasnya.
10 orang terlapor tersebut berinisial RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP, diantaranya terdiri dari masyarakat, oknum pejabat yang duduk di teras pemerintahan desa, kecamatan hingga KUA setempat.
Sebagai upaya meredam konflik tersebut, seluruh masyarakat dipersilahkan untuk menjadikan Masjid Al-Hidayah Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi sebagai tempat ibadah seluruh umat muslim dari segala organisasi tanpa tebang pilih.
Baca Juga:Buntut Pencopotan Plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi, 10 Orang Dipolisikan
Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi