SuaraJatim.id - Sejumlah pejabat di Pemkab Sidoarjo Jawa Timur diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi.
Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Sidoarjo, Sulaksono; Ajudan Bupati Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adiputro; Staf Dinas Pasar Kab Sidoarjo, Sutarti; dan Seksi Pelaksanaan Dinas Perikanan, Haryono.
Kemudian, Kepala Dinas P3AKB atau mantan Camat Prambon, Ainun Amalia dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Noer Rochmawati.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti penerimaan aliran uang yang diterima sejumlah pihak dari ASN Pemerintah pemkab.
Para pejabat Pemkab Sidoarjo itu diperiksa sebagai saksi. Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo," katanya menegaskan.
Dalam kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo ini, KPK belum menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan mengumumkan tersangka setelah melengkapi semua bukti. Sekaligus, melakukan penahanan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka sesuai kebijakan pimpinan KPK.
Baca Juga:Periksa Pejabat Hingga Ajudan Bupati, KPK Perkuat Bukti Aliran Duit 'Haram' Dari ASN Sidoarjo