"Sampai saat ini aparat penegak hukum mulai tingkat Kepolisian hingga Pengadilan sudah memberikan atensi atau perhatian lebih pada perkara ini. Buktinya perkara ini sudah masuk tahap persidangan," katanya.
Ia mengutip pernyataan Kak Seto yang meminta semua pihak agar menghormati proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di SMA SPI Batu. Lantas Jefry memberikan sebuah ilustrasi.
Menurutnya air dalam gelas kalau tumpah itu yang keluar adalah airnya, sementara kopi dalam gelas bila tumpah yang keluar adalah kopinya.
"Artinya ucapan seseorang mencerminkan kepribadiannya. Kita semua tentu berharap ucapan yang kita keluarkan dapat selalu baik dan bijaksana," katanya menegaskan.
Baca Juga:Keputusan PTM Kota Batu Menunggu Kasus Penyebaran COVID-19 Kondusif
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan adanya kedatangan Arist, dan pihaknya sudah melakukan audensi dengan yang bersangkutan.
"Silaturahmi dan mendukung Kejati Jatim dalam proses penuntutan terhadap korban anak maupun perempuan," ujar Fathur menegaskan.