SuaraJatim.id - Sepasang suami istri berinisial MA (39) asal Desa Leran Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dan istrinya SS (35) warga Desa Sedeng Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dibekuk kepolisian.
Keduanya merupakan pasangan kriminal (partner in crime) pelaku pencurian sepeda motor. Sudah 10 kali keduanya beraksi lolos terus sampai akhirnya aksi terkahir mereka tepergok warga, Selasa (29/03/2022).
Saat itu keduanya beraksi di Dusun Kepoh RT 21 RW 03 Desa Kenep Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menjelaskan kronologis tertangkapnya suami istri ini.
Saat itu tersangka bermaksud mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi S 5621 BM warna biru milik korban, seorang petani berinisial M (52) warga Desa Kenep Kecamatan Balen yang diparkir di tepi jalan. Korban saat itu sedang beraktifitas di sawah merontokkan padi.
Baca Juga:Pecatan TNI AD Jadi Pelaku Pembobolan Toko Ponsel di Semarang
"Saat pelaku membawa motor korban ini ada saksi warga yang mengetahui, kemudian diamankan. Selanjutnya di laporkan ke Polsek Balen untuk diproses hukum," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (8/4/2022).
Kedua pelaku yang juga pasangan suami istri itu diketahui berinisial MA (39) seorang laki-laki asal Desa Leran Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dan seorang perempuan berinisial SS (35) Warga Desa Sedeng Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka ini sudah 10 kali melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Modusnya, kedua tersangka selalu mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di tepi jalan. Setelah mendapat sasaran, tersangka langsung merusak kunci motor dengan menggunakan satu gunting.
Hasil pengembangan yang dilakukan tersankg melakukan aksinya di Kecamatan Balen sebanyak enam kali, serta dua kali masing-masing di Kecamatan Baureno dan Kecamatan Sumberrejo. Atas perbuatannya, polisi menyangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Baca Juga:Akhirnya Ditangkap, Inisiator Investasi Bodong Bojonegoro Sempat Bawa Kabur Uang Rp 5 Miliar
Sementara, sejumlah barang bukti hasil pencurian tersangka ini dikembalikan kepada korban. Salah satunya milik Diman, korban asal Desa Prambatan, Kecamatan Balen.
"Saya ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menemukan pelakunya," katanya menegaskan.