Pelaku Begal Payudara di Madiun Modus Tanya Alamat

Kapolsek Kare AKP Suprapto mengatakan, kronologi berawal pelaku begal payudara ini melancarkan aksinya kepada anak perempuan di bawah umur berinisial AU, Kamis (14/4/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 16 April 2022 | 14:59 WIB
Pelaku Begal Payudara di Madiun Modus Tanya Alamat
Ilustrasi pelecehan seksual atau begal payudara di Madiun. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJatim.id - Pria berinisial WD (25) warga Kabupaten Madiun berurusan dengan kepolisian lantaran terpergok melakukan pelecehan seksual. Lelaki mesum ini memegang bagian vital perempuan di kawasan Hakan Raya Kare, Madiun, Jawa Timur, Sabtu (16/4/2022).

Modus kejahatan asusila WD yakn dengan modus tanya alamat. Begitu korban lengah, Ia memegang payudara korban dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Kare AKP Suprapto mengatakan, kronologi berawal pelaku begal payudara ini melancarkan aksinya kepada anak perempuan di bawah umur berinisial AU, Kamis (14/4/2022) lalu.

Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare.

Baca Juga:Viral Begal Payudara Diduga Beraksi di Panjer Denpasar Terekam CCTV

“Kini pelaku kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya mengutip Beritajatim.com, Sabtu (16/4/2022).

Sementara itu Kasi Humas Polres Madiun Iptu Jumadi menambahkan pelaku masih menjalani pemeriksaan.

“Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Jumadi.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, aksi WD sudah memakan beberapa korban.

“Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” kata Jumadi.

Baca Juga:Pelaku Begal Payudara yang Meresahkan Warga Gorontalo Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang bukti, mulai kendaraan motor beserta STNK dan sebuah helm hitam. Jumadi menambahkan bahwa kini unit PPA sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban.

“Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya

WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini