Awas! Jelang Lebaran Ini Makanan Kadaluwarsa dan Berbahaya Beredar di Mojokerto

Warga Mojokerto harus lebih teliti saat belanja makanan, kue dan minuman untuk hidangan Lebaran nanti.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 23 April 2022 | 16:05 WIB
Awas! Jelang Lebaran Ini Makanan Kadaluwarsa dan Berbahaya Beredar di Mojokerto
Petugas Dinkes PPKB Kota Mojokerto mengambil sampel makanan yang mengandung boraks.[SuaraJatim/Zen Arifin].

SuaraJatim.id - Warga Mojokerto harus lebih teliti saat belanja makanan, kue dan minuman untuk hidangan Lebaran nanti. Menyusul banyak ditemukannya makanan kadaluwarsa dan berbahaya beredar di pasaran.

Itu diketahui dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto. Mayoritas, puluhan jenis makanan tak laik konsumsi ditemukan petugas di swalayan dan pasar tradisional.

"Dari total 23 tempat yang kita lakukan pengecekan sejak kemarin, semuanya ditemukan makanan yang tidak laik untuk dijual," kata Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes PPKB Kota Mojokerto Citra Mayangsari, Sabtu (23/4/2022).

Mayang mengungkapkan, ada puluhan produk makanan kaleng yang tidak laik konsumsi. Selain penyok, kaleng penyimpan makanan juga sudah berkarat. Selain itu juga makanan yang sudah kadaluarsa namun masih tetap dijual.

Baca Juga:Razia Lapas Mojokerto, Petugas Temukan Pisau hingga Ponsel

"Ada makanan yang masa konsumtifnya habis atau kadaluwarsa, makanan tidak berlabel, serta makanan yang tidak memenuhi syarat label," ucap Citra.

Tak hanya itu, petugas juga mengambil beberapa sampel makanan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya bagi tubuh kalau dikonsumi. Hasilnya pun cukup mencengkan, karena kandungan boraks dalam makanan cukup tinggi.

"Kita akan kirim sampel lagi ke laboratorium kesehatan daerah kota untuk dicek agar hasilnya lebih optimal. Sementara kadungan yang ditemukan adalah boraks," kata Citra.

Untuk mengantisipasi adanya penjualan makanan tak laik konsumsi itu, Citra menyatakan sudah meminta agar pengelola swalayan maupun toko menarik produk tersebut. Selain itu petugas juga menjatuhkan sanksi tertulis pada pemilik toko atau swalayan.

"Kita berikan peringatan agar ditarik dan tidak dijual ke masyarakat untuk produk yang kadaluarsa dan tidak laik konsumsi. Tapi, kalau masih melanggar, maka untuk izin operasionalnya kami usulkan ke Wali Kota Mojokerto untuk ditahan," katanya menegaskan.

Baca Juga:Harga Kebutuhan Pokok Telur dan Daging Ayam di Kota Mojokerto Naik Jelang Lebaran 2022

Kontributor: Zain Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini