SuaraJatim.id - Sebanyak 11 kilogram serbuk bahan peledak diamankan dari tangan dua orang penjual berinisial HS dan TR warga Ponorogo dan Magetan Jawa Timur ( Jatim ).
Tersangka HS merupakan warga Kecamatan Balong, sementara TR merupakan warga Kabupaten Magetan. Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian dengan barang bukti serbuk petasan atau mercon seberat 11 kilogram.
Seperti dijelaskan Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, selain serbuk petasan, juga ikut diamankan untuk barang bukti lainnya yakni sumbunya sebanyak tiga ikat.
Karena sudah mengedarkan bahan peledak, kedua tersangka ini dijerat dengan undang-undang darurat RI, nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang bahan peledak.
Baca Juga:Detik-detik Pebalap Motor Liar Tabrak Trotoar di Ponorogo, Warganet: Sesuai Harapan
"Bahannya sudah lengkap, tinggal meracik sudah begitu langsung bisa diledakkan. Alhamdulillah, berhasil kita amankan bersama dengan pemiliknya yang akhirnya dijadikan tersangka," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (26/04/2022).
Karena sudah mengedarkan bahan peledak, kedua tersangka ini dijerat dengan undang-undang darurat RI, nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang bahan peledak.
Tersangka HR dan TS saat ditangkap kedapatan membawa barang bukti serbuk mercon yang bisa dikategorikan sebagai bahan peledak. Maka mereka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Dijerat dengan undang-undang darurat RI tentang bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya menambahkan.
Modus yang dilakukan, HS memperjualnelikan serbuk petasan itu kepada TR. Nah, usai mendapatkan barang itu, TR kemudian menjualnya lagi ke masyarakat di tempat asalnya di Magetan. Disana tersangka TR menjual serbuk petasan itu senilai Rp 250 ribu per kilogramnya.
Baca Juga:Perjuangan Panjang Reog Ponorogo di Panggung Dunia Terancam Diakui Negara Lain
"Ya mereka sengaja berjualan serbuk petasan ini karena momen lebaran, banyak yang membunyikan petasan. Mereka ambil untung dari momen tersebut," katanya menegaskan.