Operasi Jelang Lebaran 2022, Dua Warga Dibekuk Polisi Ponorogo Jual Serbuk Bahan Peledak Seberat 11 Kilogram

Sebanyak 11 kilogram serbuk bahan peledak diamankan dari tangan dua orang penjual berinisial HS dan TR warga Ponorogo dan Magetan Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Selasa, 26 April 2022 | 09:14 WIB
Operasi Jelang Lebaran 2022, Dua Warga Dibekuk Polisi Ponorogo Jual Serbuk Bahan Peledak Seberat 11 Kilogram
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Sebanyak 11 kilogram serbuk bahan peledak diamankan dari tangan dua orang penjual berinisial HS dan TR warga Ponorogo dan Magetan Jawa Timur ( Jatim ).

Tersangka HS merupakan warga Kecamatan Balong, sementara TR merupakan warga Kabupaten Magetan. Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian dengan barang bukti serbuk petasan atau mercon seberat 11 kilogram.

Seperti dijelaskan Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, selain serbuk petasan, juga ikut diamankan untuk barang bukti lainnya yakni sumbunya sebanyak tiga ikat.

Karena sudah mengedarkan bahan peledak, kedua tersangka ini dijerat dengan undang-undang darurat RI, nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang bahan peledak.

Baca Juga:Detik-detik Pebalap Motor Liar Tabrak Trotoar di Ponorogo, Warganet: Sesuai Harapan

"Bahannya sudah lengkap, tinggal meracik sudah begitu langsung bisa diledakkan. Alhamdulillah, berhasil kita amankan bersama dengan pemiliknya yang akhirnya dijadikan tersangka," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (26/04/2022).

Karena sudah mengedarkan bahan peledak, kedua tersangka ini dijerat dengan undang-undang darurat RI, nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang bahan peledak.

Tersangka HR dan TS saat ditangkap kedapatan membawa barang bukti serbuk mercon yang bisa dikategorikan sebagai bahan peledak. Maka mereka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Dijerat dengan undang-undang darurat RI tentang bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya menambahkan.

Modus yang dilakukan, HS memperjualnelikan serbuk petasan itu kepada TR. Nah, usai mendapatkan barang itu, TR kemudian menjualnya lagi ke masyarakat di tempat asalnya di Magetan. Disana tersangka TR menjual serbuk petasan itu senilai Rp 250 ribu per kilogramnya.

Baca Juga:Perjuangan Panjang Reog Ponorogo di Panggung Dunia Terancam Diakui Negara Lain

"Ya mereka sengaja berjualan serbuk petasan ini karena momen lebaran, banyak yang membunyikan petasan. Mereka ambil untung dari momen tersebut," katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak