SuaraJatim.id - Rencana perpindahan ibu kota negara (IKN) mulai direspons oleh DKI Jakarta. DPRD setempat mulai membahas persoalan kalau nanti Jakarta tidak lagi jadi ibu kota.
Respons ini ditindaklannjuti dengan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jakarta terkait perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur oleh Dewan setempat.
"Badan Musyawarah (Bamus) menargetkan jajaran pansus dapat terbentuk mulai awal Juni 2022 dan diumumkan dalam rapat paripurna," kata Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri di Jakarta, Rabu (11/05/2022).
Alasan pembentukan Pansus Jakarta ini, kata Misan, karena perlu pendalaman-pendalaman yang dimatangkan pansus setelah Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara (IKN).
"Seperti apa (Jakarta) setelah perpindahan ibu kota, harus terencana. Makanya dibentuklah pansus untuk merumuskan hasilnya rekomendasinya apa," ujarnya.
Misan menyebutkan bahwa hal tersebut juga telah diungkapkan dalam rapat Bamus yang digelar DPRD.
Selain menetapkan pembentukan Pansus Jakarta terkait perpindahan IKN, rapat juga menyepakati pembentukan Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi serta Pansus Pengelolaan Air Minum setelah kontrak kerja Aetra dan Palyja.
"Kontrak Aetra dan Palyja kan berakhir Januari 2023. Harus kita bahas karena tidak akan diperpanjang," ujarnya menegaskan. ANTARA
Baca Juga:Selain Gaji, Ini Fasilitas yang Didapatkan Pegawai Otorita IKN