SuaraJatim.id - Petugas Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menciduk tiga anak jalanan yang mengamen di sekitar simpang empat lampu merah Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan. Pengamen itu membawa membawa seekor anjingnya.
"Ya, mereka kami tertibkan karena aksi mereka sudah membuat resah warga, khususnya para pengguna jalan," kata Kasatpol PP Trenggalek Triadi Atmono di Trenggalek, Kamis (12/5/2022).
Langkah penertiban itu dilakukan Satpol PP Trenggalek setelah mendapat pengaduan warga.
Banyak yang mengeluh dan khawatir anjing yang dibawa "anjal" itu menyerang warga, khususnya tetangga sekitar.
Baca Juga:Pamer Momen Bareng Anjing Kesayangan, Soraya Haque Disinggung soal Agama
Penertiban itu, lanjut Triadi, dilakukan atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tiga anjal itu.
Pasalnya saat mengamen, mereka membawa seekor anjing sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan yang phobia terhadap anjing.
Akhirnya, warga mengadukan peristiwa itu ke nomor aduan Satpol PP.
“Berbekal laporan itu, kami langsung menuju ke lokasi. Kemudian mereka kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," katanya.
Setelah mereka diberikan pembinaan, kemudian mereka dibawa ke Dinas Sosial untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing,” kata dia.
Baca Juga:Cium Anjing Kesayangan, Soraya Haque Diingatkan soal Agama
Triadi mengatakan, aktivitas yang mereka lakukan melanggar Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tibuntranmas. (Antara)