SuaraJatim.id - Yordania mengecam tindakan Israel yang memungkinkan "ekstremis" Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Haitham Abu Al-Foul mengatakan bahwa putusan memberi izin beribadah bagi Yahudi, batal demi hukum.
"Putusan itu tidak mengantongi status hukum di bawah hukum internasional yang tidak mengakui yurisdiksi Israel di wilayah pendudukan pada 1967, yang mencakup Yerusalem Timur," menurut pernyataan kemlu, mengutip dari Antara, Senin (23/5/2022).
Ia menekankan bahwa keputusan Israel itu sebagai sebuah pelanggaran mencolok terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem. Padahal resolusi Dewan Keamanan PBB sangat jelas meminta semua pihak agar mempertahankan status quo kota suci tersebut.
Baca Juga:Dikecam, Israel Perbolehkan Kaum Ekstremis Yahudi Beribadah di Masjid Al Aqsa
Abu Al-Foul juga menegaskan bahwa Masjid Al Aqsa merupakan "tempat ibadah bagi umat Islam saja", dan Departemen Urusan Wakaf Yerusalem dan Masjid Al Aqsa yang dikelola Yordania merupakan institusi tunggal yang mengurusi urusan masjid tersebut.