SuaraJatim.id - Buat para calon jamaah haji (CJH) yang mau berangkat ke tanah suci, perlu diketahui ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Salah satunya barang bawaan.
Sebelum berangkat, ada baiknya para jamaah mengetahui apa saja yang boleh dan tidak dibawa ke dalam pesawat saat hendak melaksanakan ibadah haji tahun 1443H/2022M.
Dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) ada sejumlah barang yang tidak dibolehkan untuk dibawa dan atau digunakan oleh JCH Indonesia selama penerbangan di pesawat.
"Para Jemaah haji tidak diperkenankan untuk membawa barang-barang yang dapat berbahaya bagi keselamatan dan mengganggu jemaah lainnya,“ demikian ditulis instagram Informasi Haji yang merupakan akun resmi Ditjen PHU Kemenag dalam unggahannya pada Senin (30/5/2022).
Dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, berikut barang yang tidak boleh dibawa dan atau gunakan berdasarkan buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kemenag yaitu:
- Senjata tajam,
- perhiasan dan uang tunai berlebihan,
- barang yang mudah terbakar,
- peralatan yang mengandung gas,
- mengaktifkan handphone
- membawa barang berbahan magnet.
- bahan peledak,
- cairan yang bersifat korosif,
- cairan dalam botol (saus, kecap dan sambal),
- makanan berbau menyengat,
- obat-obatan terlarang,
- gambar/VCD asusila atau sejenisnya.
Itulah barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh JCH Indonesia selama dalam penerbangan menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji tahun 1443H/2022M.