Ia dibekuk dalam kasus penipuan dan penggelapan. Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (12/06/2022).
“Peristiwa itu terjadi di rumah korban, yakni Parto (55) dan Fatimah- istrinya, warga Desa Gedang-gedang, Kecamatan Batuputih, Sumenep. Korban nyaris kehilangan uang dan perhiasan emas,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.