SuaraJatim.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerbitkan surat pencekalan untuk Mardani H Maming dan adiknya Rois Sunandar Maming selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022.
Penerbitan pencegahan ke luar negeri itu berdasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani H Maming berstatus tersangka.
"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata di Jakarta mengutip dari Timesindonesia.co.id, Senin (20/6/2022).
Baca Juga:Mardani Maming Dilarang Keluar Negeri dan jadi Tersangka KPK, PDIP Kerahkan Tim Hukum
Nursaleh mengatakan surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nursaleh itu bernomor R-1334 dikeluarkan KPK pada Kamis 16 Juni ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.
Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018, sedangkan Rois Sunandar sebagai Direktur Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.
Sementara, kabar pencekalan tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca Juga:Rampung Diperiksa Terkait Kasus Suap Dana PEN, KPK Cecar Bupati Muna Sejumlah 20 Pertanyaan
Menurut Ali Fikri, KPK RI masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud.
- 1
- 2