SuaraJatim.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akhirnya mencatatkan perkawinan beda agama Kristen dan Islam, mengikuti permintaan dan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seperti dijelaskan Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, Ia akan mematuhi keputusan pengadilan. Dinas akan mencatat perkawinan pasangan suami istri baru tersebut.
"Dituliskan, memerintahkan kepada Dispendukcapil Surabaya, untuk mematuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Agus Imam di gedung Diskominfo, Rabu (22/06/2022).
Dispendukcapil Surabaya, lanjut Agus, di dalam masalah ini hanya bertugas mencatatkan perkawinan kedua orang tersebut. Pencatatan dilakukan setelah melengkapi catatan atau syarat-syarat yang dibutuhkan.
Baca Juga:Tri Rismaharini Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri Sampai Empat Kali
"Yurispudensi bukan domain Dinas, tapi hakim. Kita hanya memproses setelah ada syarat pengadilan," katanya menambahkan.
Perkawinan berbeda agama ini, kata Agus, pertama kalinya terjadi di Kota Surabaya. Dan Agus memastikan jika perkawinan keduanya sudah resmi tercatat di Dispendukcapil Kota Surabaya pada 9 Juni 2022.
"Ini baru pertama kalinya. Pokoknya nanti ada salinan dari pengadilan dan syarat-syaratnya ada semua. Pasangan kemarin sudah resmi tercatat," ungkapnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, menerangkan ada beberapa Mazhab yang diyakini umat Islam. Namun dia masih mempertanyakan Negara Indonesia menggunakan Mazhab yang mana.
"Di Islam itu ada Mazhab-mazhab pernikahan, (seperti) yang laki-laki Muslim pasangannya Kristen itu sah menurut Mahzab Hanafi. Sedangkan Syafi'i harus lebih rinci lagi," ujarnya.
Baca Juga:Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ditentang MUI dan Dibela JIAD
"Kalau yang Kristen atau Yahudi itu masih mengikuti mahzab yang Ortodok dulu, yang Ortodok itu kan bertauhid mereka, hanya menyembah Allah, kemudian ada syarat yang lain mungkin sulit kalau diterjemahkan lewat telpon, hanya melakukan pertemuan langsung," imbuhnya.
Di sini, KH Marzuki Mustamar belum mengetahui peraturan perkawinan di Indonesia menggunakan Mazhab apa. "Lha saya enggak tau di Indonesia yang dipakai Hanafi atau Syafi'i," ujarnya.
Tak jauh berbeda dengan penjelasan di atas, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, KH Saad Ibrahim mengatakan, jika seorang lelaki Muslim menikahi wanita beragama lain masih dibolehkan.
"Ditafsirkan kalau kita muslim masih bisa menikahi wanita ahli kitab atau beragama lain, karena kita tidak mungkin mencela Nabi Isa, sementara kalau mereka bisa mencela Nabi lain dari Muslim," terang Saad.
Selain itu, dia juga mengatakan, jika ada tafsiran lainnya, jika perempuan ahli kitab ini sudah harus memeluk Islam juga.
"Bahwa mengawini ahli kitab yang akhirnya memeluk Islam. Namun, Negara berdasarkan Pancasila, jika ada ada perkawinan antar agama biarkan itu hukum nasional," ujarnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa