Rebutan Limbah Kayu, Anggota TNI Rembang Kabur Dikeroyok Kena Iris Pedang 2 Warga Tuban

Dua warga Tuban Jawa Timur bernama Sanuri dan Agus Suhardi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mengeroyok seorang anggota TNI bernama Sugianto.

Muhammad Taufiq
Selasa, 05 Juli 2022 | 15:18 WIB
Rebutan Limbah Kayu, Anggota TNI Rembang Kabur Dikeroyok Kena Iris Pedang 2 Warga Tuban
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Dua warga Tuban Jawa Timur bernama Sanuri dan Agus Suhardi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mengeroyok seorang anggota TNI bernama Sugianto.

Kasus penganiayaan ini dipicu oleh rebutan limbah kayu milik RPH Kedotan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Posisi limbah sendiri di lahan milik perhutan di kawasan Kedotan.

Sementara untuk lokasi penganiayaan terjadi di Jalan Tambang Desa Kedotan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban pada 16 April 2022 lalu.

Korban Sugianto merupakan anggota TNI yang berdinas di Koramil Sedan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di kantor kepolisian setempat.

Baca Juga:Sempat Mengaku Kesal, Sertu Muhammad Alkausar Tusuk Karumkit LB Moerdani Hingga Tewas

Untuk kronologisnya, kejadian bermula saat Sanuri dan Agus Suhardi hendak mengambil limbah kayu di lahan Perhutani RPH Kedotan. Namun keduanya dilarang oleh korban, karena pelaku tidak memiliki surat izin.

Selain itu, korban mengklaim limbah kayu sudah diserahkan LMD Kedotan kepada Siswoko yang merupakan kakak dari teman korban yang juga anggota TNI Koramil Sedan bernama Sutarno.

Merasa sakit hati, dua orang pelaku yang masing-masing membawa pedang langsung mendatangi korban. Sanuri menarik kerah kaos sambil menempelkan sembilah pedang di leher korban.

Sedangkan Agus Suhardi mengacungkan pedang ke tubuh korban dan mendorong hingga jatuh. Setelah itu Sanuri memukul korban menggunakan punggung pedang ke arah lengan dan kaki kiri sambil berteriak ingin bertemu Sutarno.

Korban yang tidak melakukan perlawanan itu mengalami luka iris dan memar. Kemudian korban berhasil melarikan diri.

Atas kejadian itu, korban menemui Sutarno dan melapor ke Polsek Jatirogo, Polres Tuban. Hingga saat ini, kasus tersebut telah naik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.

"Sidang pertama pertama akan dilakukan pada hari Selasa 5 Juli 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (5/7/2022).

Uzan menjelaskan, atas perbuatannya dua orang pelaku Sanuri dan Agus Suhardi didakwa Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," jelas Uzan.

Baca Juga:Jadi Mitra Binaan Semen Gresik, Bos Makanan Ringan Penyandang Disabilitas Ini Raih Omzet Puluhan Juta

Barang bukti yang diamankan berupa kaos lengan panjang loreng, celana panjang pakaian dinas TNI, sepatu PDL, topi rimba, 1 unit sepeda motor merek Kanzen tanpa nomor polisi, dan pedang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini