Kasus Pelecehan Seksual Siswa SD, Dinas Pendidikan Kota Kediri Minta Kepala Sekolah Perketat Pengawasan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto meluruskan bahwa siswa SD korban pelecehan seksual oleh guru berjumlah tujuh korban.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:39 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Siswa SD, Dinas Pendidikan Kota Kediri Minta Kepala Sekolah Perketat Pengawasan
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap siswa SD di Kota Kediri. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraJatim.id - Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto meluruskan bahwa siswa SD korban pelecehan seksual oleh guru berjumlah tujuh korban. 

“Saya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat bahwa sudah saya cek kembali ke Inspektorat dan Kepala Sekolah bahwa yang benar adalah tujuh siswa,” ungkap Siswanto.

Pemkot Kediri, lanjut dia, telah membentuk tim penanganan khusus yang terdiri Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

“Kami mengikuti seluruh prosedur yang ditempuh Pemkot Kediri,” urainya.

Baca Juga:Viral Aksi Dua Cewek Berhijab Curi Helm di Tempat Parkiran Kediri

Dinas Pendidikan Kota Kediri juga menegaskan kasus pelecehan seksual terhadap siswa itu telah diproses berdasarkan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Menurut UU tersebut ada tiga jenis hukuman berat: 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan; 2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan; dan 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kita menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang,” jelas Siswanto.

Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga korban telah melimpahkan kasus ini ke aparat kepolisian. 

“Di sini saya menjalankan wewenang sesuai kapasitas bahwa Saya menarik oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri tujuannya agar tidak bertemu lagi dengan siswa dan tidak terulang kembali. Itu bukan tindakan melindungi, tapi tindakan pembinaan,” ucap Siswanto.

Siswanto meminta kepala sekolah lebih ketat mengawasi aktivitas guru dan siswanya.

Baca Juga:Sorotan: Petisi Minta Menag Bentuk Tim Investigasi ke Ponpes Shiddiqiyyah hingga Walkot Kediri Pecat Guru SD Cabul

“Seorang pendidik harusnya menjadi teladan, harus bisa digugu dan ditiru. Seorang kepala sekolah juga harus lebih waspada lagi kaitannya dengan kedisiplinan. Apabila ada guru yang memanggil siswa di luar jam pelajaran harus diwaspadai,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini