Lagi Tidur di Rumah, Warga Pamekasan Tiba-tiba Disatroni Dua Pria Lalu Dicelurit Kepalanya

Peristiwa penganiayaan terjadi di Kabupaten Pamekasan Jawa Timur ( Jatim ).

Muhammad Taufiq
Senin, 25 Juli 2022 | 21:10 WIB
Lagi Tidur di Rumah, Warga Pamekasan Tiba-tiba Disatroni Dua Pria Lalu Dicelurit Kepalanya
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraJatim.id - Peristiwa penganiayaan terjadi di Kabupaten Pamekasan Jawa Timur ( Jatim ). Seorang warga bernama Moh Syafiuddin (40) warga Dusun Batu desa Terrak Kecamatan Tlanakan dicelurit orang.

Syafiuddin menderita luka parah pada kepalanya akibat disabet celurit oleh kedua pelaku berinisial Y (50) dan R (52). Peristiwa ini terjadi Senin, (25/07/2022), siang hari sekitar pukul 11.00 WIB.

Istri korban mengenali kedua pelaku tersebut yang masih tetangga dusun. Namun motif pembacokan masih gelap. Kasus ini sudah ditangani kepolisian setempat.

Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, menjelaskan kronologisnya. Sebelum kejadian korban mengendarai bentor (becak motor) membawa penumpang atas nama ibu Waroh (43), warga Dusun Tengah Desa Terrak.

Baca Juga:Cakupan Vaksinasi Booster di Pamekasan Masih Rendah

Lalu sekita pukul 11.00 WIB, korban pulang ke rumah dan langsung beristirahat. Tak lama kemudian, datang dua pelaku yakni Y dan R atau Pak Tupah.

Saat bertanya posisi korban, kata Nining, kedua pelaku mengeluarkan suara tinggi. Saat itu, pelaku sudah membawa senjata tajam jenis celurit.

"Lalu istri korban bilang bahwa korban sedang tidur di dalam rumah korban," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.

Saat itu pula, kata dia, tiba-tiba kedua pelaku tersebut memaksan masuk ke dalam rumah korban dengan maksud untuk mendatangi korban dan tanpa alasan jelas.

"Pelaku atas nama Y langsung membacok korban. Setelah melihat kejadian itu, istri korban berusaha menolong dengan memegang tangan pelaku Y untuk mencegah terjadinya pembacokan lagi terhadap suaminya," ujarnya.

Baca Juga:Hoaks Perampokan Disertai Penembakan di Pamekasan

Nining menyebut bahwa setelah melakukan pembacokan terhadap Moh Syafiuddin, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

"Pasal yang disangkakan, Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini