Tersangka Penistaan Agama Pernikahan Manusia dengan Kambing Segera Disidang, Termasuk Anggota DPRD

Berkas kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing di Gresik Jawa Timur ( Jatim ) segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Juli 2022 | 22:04 WIB
Tersangka Penistaan Agama Pernikahan Manusia dengan Kambing Segera Disidang, Termasuk Anggota DPRD
Tersangka penistaan agama di Gresik pernikahan manusia dengan kambing [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Berkas kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing di Gresik Jawa Timur ( Jatim ) segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan begitu, maka kasus tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Hal ini ditegaskan Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Ia mengaku optimistis kasus tersebut akan segera bergulir ke tahap persidangan. Para tersangka sudah ditahan kepolisian termasuk Nur Hadi, anggota dewan yang memfasilitasi pernikahan tersebut.

"Kemungkinan akan segera P-21 (dinyatakan lengkap), karena selama ini kami aktif melakukan koordinasi," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (27/07/2022).

Baca Juga:PT Semen Gresik Selenggarakan Seminar Pendelegasian Kewenangan Perizinan Bidang Minerba Sesuai Perpres 55/2022

"Tersangka kami jerat dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.

Rizky menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Meski demikian, hal tersebut tidak akan menghambat proses penyusunan berkas perkara. Minggu ini akan segera kami limpahkan. Juga terus berkordinasi dengan pimpinan dan Kejari Gresik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menyatakan saat ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera mengambil keputusan pasca penahanan Nur Hudi Didin Arianto. Selain sanksi pidana yang menanti, politisi Nasdem itu juga terancam mendapat sanksi etik.

"Rencananya Jumat (29/7) kami akan menggelar rapat kembali. Bersama tim ahli DPRD Gresik," katanya.

Politisi PDI-P itu mengatakan, rapat tersebut untuk mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan. Berdasarkan laporan masyarakat, keterangan saksi dan pembelaan dari pihak teradu.

Baca Juga:Gegara Sakit, Polisi Kembali Periksa Roy Suryo Kamis Lusa Pekan Ini

Disinggung mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, Mujid belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Yang pasti, berdasarkan pasal 31 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan. Anggota yang dinyatakan melanggar kode etik akan diberikan sanksi.

"Bisa ringan, sedang hingga berat. Namun saat ini belum ada keputusan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," katanya menandaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak