Bea Cukai Kediri Geber 74 Penindakan hingga Juni 2022

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri, Jawa Timur, telah melakukan tindakan dan mengeluarkan 74 surat bukti penindakan (SBP) selama

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 28 Juli 2022 | 06:05 WIB
Bea Cukai Kediri Geber 74 Penindakan hingga Juni 2022
Ilustrasi rokok . [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri, Jawa Timur, Sunaryo mengatakan, telah melakukan tindakan dan mengeluarkan 74 surat bukti penindakan (SBP) selama awal 2022 hingga Juni 2022.

Sejumlah 74 surat bukti penindakan itu untuk produk hasil tembakau dengan jumlah 51 SBP dengan jumlah sekitar 10 juta batang rokok. Perkiraan nilai barang adalah Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp7 miliar.

"Bukti penindakan jumlahnya signifikan meningkat. Ini kinerja luar biasa, total sekitar 10 juta (batang rokok)," kata Sunaryo di Kediri, Rabu.

Selain menyita sekitar 10 juta batang rokok ilegal atau dari hasil tembakau dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp12 miliar, penindakan lainnya adalah dalam perkara MMEA (Minuman mengandung etil alkohol) dengan jumlah 21 SBP total kurang lebih 284,2 liter. Perkiraan nilai barang adalah Rp11 juta dan potensi kerugian negara Rp21 juta.

Baca Juga:Bea Cukai Batam Periksa Manajemen PT TTI dan Sejumlah Saksi Terkait Penyeludupan Mobil Sport dari Singapura

Sedangkan untuk NPP (Narkotika psikotropika dan prekursor) ada dua SBP yakni tembakau sintetis tujuh gram, dan psikotropika golongan empat lima plastik.

Pihaknya menegaskan, Bea Cukai Kediri melakukan upaya baik dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal terus ditingkatkan, yang bersifat preventif maupun represif.

Dari perkara yang telah dikeluarkan SBP tersebut, juga terus dikawal hingga tahap penyidikan. Selama semester pertama tahun 2022 terdapat dua SBP yang sudah ditindaklanjuti sampai ke tahap penyidikan.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa tetap berkomitmen untuk menjalankan empat fungsi utama dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu trade facilitator, industrial assistance, community protector dan revenue collector. Operasi dilakukan sebagai bentuk penindakan kepada pelanggaran.

Disamping melakukan tindakan represif berupa operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Kediri juga melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di antaranya sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum dengan bentuk sosialisasi ketentuan dan peraturan di bidang cukai serta kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal serta operasi pasar gabungan antara Bea Cukai Kediri dengan pemerintah daerah.

Baca Juga:Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Intensifkan Patroli Siber

Selain itu, sinergi dengan perusahaan jasa kiriman untuk meningkatkan efektivitas dan awareness pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal yang menggunakan jasa kiriman.

Selama menjalankan tugas dan fungsinya, Bea Cukai Kediri kata Sunaryo juga menghadapi berbagai tantangan yang harus ditempuh, seperti penindakan yang selama ini lebih banyak terjadi di jalur distribusi sehingga diperlukan kecepatan informasi dari intelijen serta strategi penindakan yang tepat.

"Mengingat lokasi penindakan yang paling sering terjadi berada di ruas jalan tol yang berjarak kurang lebih 40 kilometer berada di wilayah geografis pengawasan Bea Cukai Kediri. Beberapa kasus rokok ilegal tidak bisa ditindak lanjuti ke produsen disebabkan karena produk didistribusikan dengan menggunakan sistem jual putus," kata dia.

Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan memberikan pelatihan khusus kepada pegawai dengan tujuan bisa mengoptimalkan kinerja dan keahlian pegawai khususnya dalam hal Hot Pursuit. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini