SuaraJatim.id - Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur membuka pendaftaran bagi lembaga dan institusi yang hendak menjadi pemantau pada pelaksanaan pemilu 2024.
"Pendaftaran ini bersifat terbuka bagi siapapun, baik lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi keagamaan, maupun organisasi pemuda dan mahasiswa," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.
Dijelaskannya, sejumlah ketentuan harus terpenuhi bagi lembaga atau institusi yang hendak mendaftar sebagai pemantau pemilu, di antaranya berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, serta bersifat independen.
Independen, menurutnya, tim pemantau tersebut merupakan lembaga, institusi atau organisasi yang tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.
Baca Juga:Wacana PDI Perjuangan Koalisi dengan Nasdem, Surya Paloh Kasih Jawaban Mengejutkan
Ketentuan lainnya, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu.
"Pendaftaran ini sebenarnya telah dimulai sejak tahapan pemilu dimulai. Tapi untuk lokal Pamekasan belum ada yang mendaftar. Karena itu, kami perlu mengingatkan kembali tentang hal ini," katanya.
Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi menuturkan, sejauh ini, pengurus organisasi yang datang ke Bawaslu Pamekasan hanya berkoordinasi, meminta penjelasan tentang teknik pendaftaran ke Bawaslu Pamekasan.
"Ada tiga poin yang harus dilakukan untuk bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu," katanya.
Ketiga poin itu, pertama, pemantau Pemilu mengajukan permohonan pemantauan pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu. Kedua, mengisi formulir pendaftaran pemantau pemilu dan ketiga, melengkapi dokumen administrasi pemantau pemilu.
Baca Juga:Gercep! PKS Daftar Peserta Pemilu 2024 Di Hari Pertama Tahapan
Sementara itu, pada pemilu 2019, lembaga atau institusi yang mendaftar ke Bawaslu Pamekasan sebanyak tujuh lembaga.
Masing-masing Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korp HMI-Wati (KOHATI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Persatuan Alumni GMNI (PA GMNI), Lumbung Rakyat Indonesia (LIRA) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
"Pendaftaran ketujuh lembaga pemantau ini ke Bawaslu Pusat dan Bawaslu kabupaten menerima tembusan pemberitahuan, karena ketujuh lembaga ini memiliki kepengurusan dari pusat hingga daerah," katanya.[Antara]