Polisi Setop Perkara Temuan Uang Baru Rp3,8 Miliar di Mojokerto

Kepolisian Resor Mojokerto Kota menghentikan kasus temuan uang baru senilai Rp3,8 miliar.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Polisi Setop Perkara Temuan Uang Baru Rp3,8 Miliar di Mojokerto
Ilustrasi uang baru. (Freepik)

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Mojokerto Kota menghentikan kasus temuan uang baru senilai Rp3,8 miliar. Keputusan menyetop perkara berdasarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 ternyata sudah diterbitkan sejak awal Juli 2022. Bersamaan dengan diserahkannya uang pecahan baru nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, dan Rp20 ribu, serta barang bukti berupa mobil kepada sang pemilik, JE (29) warga Kabupaten Sidoarjo.

"Terkait perkara uang sudah kami hentikan penanganannya," ucap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengutip dari Jatimnet.com, Jumat (5/8/2022).

Kepolisian menghentikan perkara, lanjut dia, karena dugaan tindak pidana tidak terbukti.

Baca Juga:Pria Asal Sidoarjo Temui Ajal saat Ngamar Bersama Tetangga di Hotel Mojokerto

Uang pecahan baru tersebut merupakan uang asli dan bukan obyek perdagangan sehingga tidak bisa diperkarakan menggunakan UU Perdagangan.

Pihak bank tempat uang tersebut diambil juga bisa menunjukkan bukti transaksi penarikan uang.

"Sehingga dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti," ujar lulusan Akpol tahun 2010 ini.

Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan uang baru senilai Rp3,8 miliar di dalam dua mobil saat personel Samapta Polres Mojokerto Kota melakukan patroli di Gerbang Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Uang baru pecahan nominal Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, dan Rp20 ribu dengan nilai total cukup fantastis itu ditemukan dari dua mobil saat beberapa orang berhenti di pintu tol dan menurunkan barang yang dibungkus plastik.

Baca Juga:Dendam Membara Bikin Buruh Kebun di Mojokerto Tusuk-tusuk Temannya Sendiri

Tumpukan uang asli itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur dan sudah beredar sebanyak Rp1,2 miliar di Jombang dan Nganjuk. Total uang yang dibawa sebelum sampai di Mojokerto mencapai Rp5 miliar.

Polisi bahkan memeriksa enam orang saksi termasuk pemilik uang dan mobil Grandmax, JE, 29 tahun, warga Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan empat orang rekannya adalah pemilik mobil Pajero yang juga pemesan uang pecahan baru. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini