Pencuri Motor di Madiun Ini Ngaku Sebagai Anggota TNI Saat Ditangkap, Tapi Faktanya...

Kasus pencurian motor terjadi di Desa Bukur Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun Jawa Timur ( Jatim ). Modus pencurian dengan pura-pura membeli kambing.

Muhammad Taufiq
Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:25 WIB
Pencuri Motor di Madiun Ini Ngaku Sebagai Anggota TNI Saat Ditangkap, Tapi Faktanya...
Para tersangka pelaku pencurian motor [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kasus pencurian motor terjadi di Desa Bukur Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun Jawa Timur ( Jatim ). Modus pencurian dengan pura-pura membeli kambing.

Namun pelaku curanmor di Madiun ini bisa dibilang nekat. Saat tertangkap Ia mengaku sebagai anggota TNI agar bisa dilepaskan. Namun yang namanya salah tetap salah. Polisi tetap menjebloskannya ke penjara.

Pelaku pencurian ini berinisial HM (48) warga Desa/Kecamatan Jiwan yang nekat membawa kabur motor Honda Beat nopol AE 4981 CD milik K (40) pada 7 Juni 2022 lalu.

Seperti dijelaskan Kasat Reserse Kriminal Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Tatar Hernawan. Untuk kronologisnya, Tatar menjelaskan kejadian berawal saat HM datang dan masuk ke rumah K dan menanyakan soal kambing.

Baca Juga:Beraksi Belasan Kali, 3 Bandit Spesialis Curanmor dan 1 Penadah Diringkus Polisi

Pelaku ini mengaku pada K jika hendak membeli dua ekor kambing dan menanyakan harga per ekor kambing-kambing tersebut.

Usai sudah deal harga, HM mengaku pada K hendak mengambil uang untuk membayar. Namun, ternyata tidak kunjung kembali. K pun melaporkan kejadian yang menimpanya pada polisi.

"Setelah kami lakukan penelusuran, kami tangkap pelaku di Mancaan, Jiwan, Madiun. Motor korban masih dibawa belum dijual atau berpindah tangan," kata Tatar dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (9/8/2022).

Tatar membenarkan jika saat hendak diamankan polisi, HM sempat mengaku kalau dia anggota TNI, namun petugas tak langsung percaya dan tetap menjebloskan HM ke tahanan.

Usai menjalani pemeriksaan dia pun mengaku sebenarnya bukan TNI melainkan warga sipil biasa yang sedang menganggur.

Baca Juga:Kocak! Maling Gerak Cepat Curi Motor di Pinggir Jalan Ramai, Saat Beraksi Anaknya Malah Tertinggal di TKP

"Pelaku ini terngata adalah residivis pelaku pencurian ternak. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta. Pelaku kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak