SuaraJatim.id - Asisten rumah tangga (ART) berinisial MS (45) ditangkap Kepolisian Resor Bangkalan terkait kasus pencurian. Korban adalah majikannya, inisial HL (67) warga Kecamatan Tanjung Bumi.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, sakit hati jadi motif pencurian pelaku warga asal Lumajang, Jawa Timur ini. Sebab, majikannya ingkar janji terkait upah pada Mei 2022 lalu, saat mudik lebaran.
Namun, imbalan itu tidak kunjung diterima, akhirnya pelaku nekat mencuri uang sang majikan sebesar Rp 5.640.000.
Aksi pelaku berhasil diketahui korban yang curiga uang tunai di dalam kamarnya lenyap. Setelah mengecek kamar ART, korban pun menemukan uang tersebut.
Baca Juga:Wanita Muda Gasak Sepeda Motor, Faktor Ekonomi Menjadi Alasan
“Motifnya memang murni sakit hati dan keterdesakan kebutuhan ekonomi di kampungnya. Sehingga, pelaku nekat untuk mencuri. Saat ini, pelaku sedang kami tahan di Mapolres Bangkalan,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sekedar diketahui, pelaku atau ART inisial MS tersebut telah bekerja kepada majikanya HL selama enam bulan.