Pencuri berhasil menggasak beberapa barang dan uang dengan nominal Rp3 juta dari konter tersebut.
Mendapatkan laporan tentang kejadian pencurian tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dan keterangan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil meringkus pelaku pencurian tersebut. Pelaku berinisial ABA (18), warga Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo.
"Berdasarkan petunjuk dan keterangan yang kita kumpulkan, alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku pencurian konter HP di wilayah Kecamatan Babadan," Kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia.
Belakangan, pelaku ABA ini merupakan seorang residivis. Catatan di kepolisian, yang bersangkutan sudah terlibat kasus pencurian sebanyak 3 kali. Namun, dalam kurun waktu 3 kali bermasalah dengan hukum itu, ABA masih dibawah umur. Sehingga penyelesaian kasusnya sesuai dengan mekanisme persidangan anak.
"Untuk kasus keempat ini, pelaku sudah dewasa, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pada 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Karena pelaku sudah dewasa, kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya.