"Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka Sutrisno memberikan 'fee' kepada tersangka BS sebesar Rp 3,5 miliar. 'Fee' tersebut diserahkan oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur," kata Karyoto.
KPK mengungkap "fee" yang dikumpulkan Sutrisno tersebut berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan. Adapun sumber dana untuk pekerjaan tersebut berasal dari bantuan keuangan Provinsi Jatim.
Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.
Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jawa Timur sehingga Sutrisno menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga:Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Suap
"Sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 miliar," ujarnya.
KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan "fee" sebesar Rp 6,75 miliar kepada tersangka BS. ANTARA