Gulung Sindikat Judi Online di Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap

Sedangkan dua orang lainnya merupakan bos judi online masih buron.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 22:10 WIB
Gulung Sindikat Judi Online di Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap
Penangkapan sindikat judi online di Surabaya. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Sebanyak tujuh orang sindikat judi online dibekuk Polrestabes Surabaya. Namun, dua orang lainnya merupakan bos judi online tersebut masih buron.

Ketujuh orang yang tertangkap, yakni inisial DF, GJ, BH, FG, HGP, BK dan TD. Sedangkan dua bos sindikat judi online telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal maulana mengatakan, kedua orang yang buron tersebut berinisial BS dan ST. Diketahui, ST mantan ketua Muay thai Jawa Timur.

“Menurut keterangan mereka ada tapi kita masih dalami (DPO),” ujar Mirzal mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:Kapolda Sumut Muncul Dalam Struktur Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Begini Tanggapannya

Mirzal mengatakan, pihaknya membongkar jaringan judi online tersebut bermula dari penangkapan terhadap GJ, FG dan DF, pemain judi online di Jalan Kenjeran, Surabaya.

Kepada penyidik, GJ lantas mengaku jika menyetor uang judi kepada BH di Jalan Mulyosari.

“Dari penangkapan terhadap GH, FG dan BH itulah kami mendapatkan informasi jika pengepul di Surabaya itu HGP, BK, dan TD yang kami tangkap di daerah Pakuwon Surabaya,” imbuhnya.

Ditanya terkait omzet komplotan judi online ini, Mirzal mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap rekening-rekening yang digunakan.

“Sekitar 16 situs yang baru kita temukan. Terkait dengan pelaksanaan judi online ini Polrestabes Surabaya baru menemukan sekitar 16 situs. Masih akan kita kembangkan lagi untuk atensi-atensi dari bapak Kapolrestabes terkait masalah pengungkapan kasus judi online,” tegasnya.

Baca Juga:Judi Online Jaringan Internasional di Purbalingga Terbongkar, Omset Hariannya Bikin Geleng Kepala

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak dua puluh lima juta rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak