SuaraJatim.id - Aksi pencurian atau perampasan ponsel terjadi di kawasan Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Modus operandinya tanya alamat.
Warga yang memergoki peristiwa itu bergegas menangkap pelaku yang berjumlah dua orang. Alhasil, para pelaku yang tertangkap jadi bulan-bulanan warga.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, kedua pelaku perampasan ponsel telah diamankan dan masih dalam perawatan medis di RSUD Syamrabu.
“Iya, benar, ada peristiwa dua orang pria diamuk massa karena diduga melakukan pencurian, saat ini masih di rumah sakit,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga:Bocah Yatim Piatu Diamankan Warga Curi HP dan Duit di Duren Sawit, Motifnya Ekonomi
Kronologisnya, lanjut dia, pada Selasa (23/8/2022) terduga pelaku perampasan ponsel berinisial M (31), asal Desa Arok, Kecamatan Burneh, Bangkalan dan rekannya, T (42), warga Kalimas Timur, Pabean Cantian, Kota Surabaya, bertanya alamat kepada korban. Ternyata salah satu pelaku merampas ponsel yang dipegang korban.
Berhasil merampas ponsel itu, keduanya kabur ke arah timur. Seketika, korban berteriak maling kepada dua pelaku.
Mendengar korban berteriak, pamannya korban bernama Toyib langsung mengejar para pelaku. Pria itu juga berteriak untuk menarik perhatian warga. Sehingga, warga yang mengetahui ciri-ciri kedua pelaku langsung menghentikan dan menghajar tanpa ampun.
Kedua pelaku akan dijerat sesuai Pasal 365 KUHP ancaman pidananya berupa kurungan paling lama tujuh tahun.
“Masih kita kembangkan, untuk pasal yang disangkakan tentang pencurian,” pungkasnya.
Baca Juga:Modus Jualan Air Minum, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Emas Milik Warga